"Jadi total 12 orang ditetapkan dengan rincian, delapan orang Anak Berkonflik Dengan Hukum dan empat orang tersangka, untuk penerapan pasal yang pertama tindak pidana kekerasan anak di bawah umur," jelasnya lagi.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |