Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Berkas perkara kasus narkoba aktor Ammar Zoni dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Dari pantauan Grid.ID, suami Irish Bella itu tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/4/2024), pukul 10.50 WIB.
Ammar Zoni tampak mengenakan kaos dan kemeja berwarna hitam, peci, serta mengalungkan tasbih.
Usai turun dari mobil, Ammar Zoni langsung menuju ruangan tahap 2 pidana umum.
Ia tak mengucapkan sepatah katapun.
Diketahui usai pelimpahan berkas ini, Ammar Zoni akan segera menjalani sidang kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Adapun ayah dua anak itu kembali berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Kasus pertama terjadi pada 2017 silam.
Saat itu, ia terjerat kasus narkoba jenis ganja.
Kemudian, Ammar ditangkap lagi pada Maret 2023.
Baca Juga: Tiga Bulan Mendekam di Polres Jakarta Barat, Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan
Ia kedapatan menggunakan barang haram dengan barang bukti 1 gram sabu.
Pada penangkapan kedua, Ammar Zoni menjalani rehabilitasi sekaligus hukuman penjara selama 7 bulan.
Ia bebas pada bulan Oktober 2023.
Kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus serupa pada Rabu 13/12/2023).
Ia ditangkap di daerah Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat keras jenis hexymer.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |