Pihaknya pun memiliki bukti percakapan maupun rekaman suara cacian yang diberikan Ega kepada Gathan.
“Ada bukti percakapan yangg kita sampaikan, voice notenya juga ada, makian dari saudara Ega atau Muhammad Andhka Mowardi di mana ternyata dia tidak hanya melakukan kepada klien kami, saudara Gathan, tapi dia juga melakukan kepada salah satu pengusaha etnis Tionghoa,” tutur Fikram.
“Artinya di situ dia ini memang karakter yang sengaja entah gimana caranya mancing emosi orang. Sayangnya memang klien kami terpancing terhadap hal itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Gathan Saleh Hilabi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Andika Mowardi, sejak 29 Februari 2024.
Kasus penembakkan itu terjadi pada 8 Februari 2024 di sebuah pertokoan di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, Gathan Saleh dijerat dua pasal yaitu kepemilikan senjata api dan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 15 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |