Satreskoba Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pods vape atau rokok elektrik berisi ganja cair.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin yang hasilnya positif narkoba, Chika Chandrika dan kelima temannya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |