Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, membenarkan bahwa kliennya telah melalukan upaya banding dalam kasus KDRT yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap mantan istrinya, selebgram Cut Intan Nabila.
Kendati demikian, Irwansyah menegaskan bahwa banding itu dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kan putusnya 4,5 tahun, terus Jaksa banding, putus jadi tiga tahun. Sekarang Jaksa lagi kasasi, nah kasasinya belum putus," kata Irwansyah melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (1/4/2025).
Lebih lanjut, ketika ditanya alasan JPU melakukan banding, Irwansyah mengaku tidak mengetahui.
"Nggak ngerti juga kita, itu hak nya jaksa," lanjutnya.
Pihak Armor juga akhirnya buka suara usai kabar yang menyebut dirinya melalukan banding dalam putusan cerai dengan Intan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.
Sebelumnya diketahui putusan cerai keduanya diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada 23 Maret lalu. Dalam putusan, majelis hakim memutus Armor Toreador berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada tiga anaknya sebesar Rp15 juta dengan kenaikan 10 persen per tahun.
Namun, lagi-lagi Irwansyah belum bisa memastikan apakah banding itu sudah atau belum dilakukan.
Baca Juga: Resmi Cerai, Cut Intan Nabila Dapat Hak Asuh Anak, Armor Toreador Wajib Nafkahi Rp15 Juta per Bulan
"Banyak hal yang mempertimbangkan kita untuk langkah kedepannnya," jelas Irwansyah.
"Nanti ya, kalau kami ambil langkah kita info," sambungnya.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |