Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sore tadi, Kamis (23/8/2018), baru saja selesai menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018) itu berlangsung kooperatif.
Selama persidangan Jaksa KPK membacakan dakwaan pada Zumi Zola secara bergantian, dengan durasi yang cukup panjang mengingat berkas yang harus dibacakan memang tebal.
(BACA JUGA: Dukung Asian Games 2018, #OneFest Siap Digelar 23 Agustus - 2 September di Taman Ria Senayan)
Dalam dakwaannya pihak Jaksa menyebutkan Zumi Zola telah menerima dana suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan Rp44 miliar rupiah dengan tambahan satu satu minibus merek Alphard.
Setelah usai dibacakan, lantas kuasa hukum Zumi Zola meminta satu permohonan pada majelis hakim terkait kesehatan kliennya itu.
"Mohon izin majelis hakim. Saat ini Zumi Zola memang lagi sehat, tapi dia punya riwayat sakit ginjal dan diabetes," ungkap kuasa hukum Zumi Zola di ruang sebelum sidang usai.
Kuasa hukumnya itu meminta majelis hakim memberikan izin untuk kliennya itu berobat jika nantinya di tengah proses persidangan selanjutnya, penyakit Zumi kambuh.
(BACA JUGA: Via Vallen Kembali Menjelaskan Alasan Logisnya Lipsync di Pembukaan Asian Games 2018)
"Mohon majelis mengizinkan berobat jika nanti sakitnya kambuh," sambungnya.
Mendengar permohonan tersebut, majelis hakim mengatakan dengan tegas jika berhubungan dengan kesehatan terdakwa, pihaknya pasti mengijinkan.
"Kalau soal kesehatan pasti diizinkan," tukas majelis hakim. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |