Dilansir Grid.ID dari laman Gridoto, terdapat peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Bunyi dari Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.
BACA JUGA: Mitsubishi Xpander Inden 2 Bulan, Mau Dipersingkat Jadi Sebulan
“Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,”.
Oleh karena itu, pemerintah menghimbau agar pengguna kendaraan lebih bijak dalam membunyikan klakson.
Masih banyak etika berkendara yang lainnya, seperti tidak menggunakan ponsel, makan, maupun merokok saat berkendara. (*)
Ria Ricis Tuntut Keadilan, Masih Kesal Gegara Alami Dugaan Tindak Pemerasan dengan Ancaman Sebar Foto Seksi
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Violina Angeline |