Sehingga karyawan wanita yang tengah haid tidak mendapatkan haknya.
Dapat dilihat pada poin (2) UU No 13 Tahun 2003 Pasal 81 tentang Ketenagakerjaan bahwa seharusnya cuti haid tertulis dalam kontrak kerja atau perjanjian antara karyawan dan perusahaan.
Baca Juga : Nyeri Haid Membatasi Aktivitasmu, Atasi dengan 5 Langkah Ini
Jadi, cermatilah kontrak kerja sebelum kamu menandatanginya dan jika hak ini tidak tertulis, kamu bisa menanyakannya pada bagian perusahaan.
Mengingatkan saja, mungkin mereka lupa mencantumkan?
Pasalnya, fisik yang tidak fit ketika haid juga akan menurunkan produktivitas kerja.
Bagaimana ladies, di tempat kerjamu dapat cuti haid nggak nih? (*)
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Atikah Ishmah W |