7 jam melayani proses pemungutan suara, petugas KPPS harus mengelar penghitungan suara secara manual, satu per satu dari 5 kotak suara yang tersedia.
Jika ada jumlah yang tidak sesuai, maka petugas KPPS harus melakukan penghitungan ulang.
Setelah surat suara dihitung, petugas KPPS harus menyusun kelengkapan administrasi di formulis model C secara manual.
"Semuanya ditulis manual.
"Jadi petugas KPPS berakhir kerjanya setelah suara dilimpahkan ke level kelurahan atau desa," ujar Ramlan Maulana lagi.
Beban kerja yang begitu berat ini masih akan terbebani lagi dengan beban psikologis akibat anggapan masyarakat.
Ya, memang selama ini petugas KPPS sering dituding tidak netral oleh masyarakat sehingga ini menimbulkan beban tersendiri.
Lalu, bagaimana dengan honor para petugas KPPS ini?
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02.2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu, upah untuk Ketua KPPS adalah Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.
Baca Juga : Takut Stres Setelah Pemilu, Seorang Caleg Datangi Padepokan Anti Galau Buat Mandi Kembang
Benar-benar Pahlawan Pemilu ya para petugas KPPS ini! (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |