Grid.ID - Gugurnya para petugas KPPS saat bertugas kini sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Menurut data KPU yang dimuat di Kompas.com, setidaknya tercatat sudah ada 90 orang petugas KPPS di seluruh Indonesia yang meninggal dunia baik saat maupun sesudah bertugas.
Bukan hanya itu, hingga kemarin (22/4/2019) KPU mencatat sudah ada 374 petugas KPPS yang jatuh sakit akibat pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin.
Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Petuga KPPS yang meninggal dan sakit ini diduga mengalami kelelahan usai bertugas melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan kepada Kompas.com bahwa pihaknya bakal memberi santunan kepada petugas KPPS yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.
Baca Juga : Kelelahan Jaga TPS Selama Dua Hari, Seorang Ibu Petugas KPPS Harus Rela Keguguran Kandungannya
Namun, rencana santunan tersebut masih akan dibahas KPU bersama pihak Kementerian Keuangan.
Banyak yang penasaran, bagaimana beban kerja yang dipikul oleh para petugas KPPS ini.
Mengutip artikel terbitan Tribunnews.com, petugas KPPS adalah warga masyarakat yang diangkat dan disumpah untuk bekerja melaksanakan pemungutan suara dengn prinsip jujur, adil, langsung, bebas, umum, dan rahasia.
Baca Juga : Kelelahan Saat Bertugas, 12 Petugas KPPS di Jawa Barat Meninggal Dunia
Menurut Undang-undang Pemilu, petugas KPPS berada di bawah KPU kabupaten atau kota.
Dalam wawancaranya bersama komisioner KPU Purwakarta Ramlan Maulana, Sabtu (20/4/2019), Tribunnews.com menelisik gambaran umum beban kerja petugas KPPS.
Di Purwakarta sendiri, KPU setempat mencatat ada 2 orang petugas KPPS yang meninggal dunia.
Baca Juga : Lelah Begadang Hitung Suara Pemilu 2019, Ketua KPPS Bekasi Tewas Tersambar Truk Saat Antar Anak ke Sekolah
Menurut Ramlan Maulana, tahun ini kerja petugas KPPS memang lebih berat dibanding dengan Pemilu 2014.
Hal ini lantaran pada Pemilu 2019, petugas KPPS harus mengagendakan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPRD kota, kabupaten, provinsi, serta anggota DPR RI dan DPD.
Sementara itu, pada Pemilu 2014 petugas KPPS hanya bertugas mengagendakan pemungutan suara DPRD kota, kabupaten, provinsi, DPR RI, dan DPD.
Baca Juga : Pakai Kostum Superhero di TPS, Panitia KPPS TPS di Surabaya Berhasil Antusiaskan Warga untuk Nyoblos
Pemilihan Presiden 2014 digelar usai pemilu legislatif.
Jeda waktu ini membantu petugas KPPS untuk beristirahat sejenak, sehingga tidak langsung seperti Pemilu 2019.
Menurut penuturan Ramlan Maulana, petugas KPPS punya agenda yang padat pada seminggu sebelum hari-H.
Baca Juga : Tak Hadir di Pilkada 2018, Raffi Ahmad Diharapkan Kehadirannya oleh KPPS pada Pemilu 2019 Esok
"Petugas KPPS bekerja hampir seminggu sebelum hari-H dengan melaksanakan pengumuman dan sosialisasi.
"Lalu, 3 hari sebelum hari-H, harus mendistribusikan surat C6 yang berisi panggilan memilih.
"Mereka menyalin nama pemilih di DPT ke C6 secara manual," ungkap Ramlan Maulana.
Baca Juga : Viral! Inilah Para Hansip Cantik di Pemilu 2019 yang Pesonanya Bikin Pemilih Klepek-klepek
Menambahkan, Ramlan Maulana mengatakan bahwa petugas KPPS tidak bisa bersantai sebelum logistik pemilu sampai ke tangan mereka.
Baik itu kotak suara maupun surat suara.
Tak jarang, proses persiapan ini menguras tenaga, waktu, dan pikiran petugas KPPS.
Baca Juga : Waduh, Gudang Penyimpanan Kotak Surat Suara Pemilu 2019 Terbakar
Tak sempat beristirahat, pada hari-H (17 April 2019) petugas KPPS harus sudah siap di TPS pada pukul 6.00 pagi dan mulai bertugas pada pukul 7.00 hingga 13.00.
Belum lagi dengan kendala yang dijumpai petugas KPPS di TPS.
Misalnya, daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK) yang kerap tidak membawa administrasi lengkap.
Baca Juga : Kesal Akibat Salah Pilih Saat Pemilu, Pria Ini Memotong Jarinya Sendiri
7 jam melayani proses pemungutan suara, petugas KPPS harus mengelar penghitungan suara secara manual, satu per satu dari 5 kotak suara yang tersedia.
Jika ada jumlah yang tidak sesuai, maka petugas KPPS harus melakukan penghitungan ulang.
Setelah surat suara dihitung, petugas KPPS harus menyusun kelengkapan administrasi di formulis model C secara manual.
"Semuanya ditulis manual.
"Jadi petugas KPPS berakhir kerjanya setelah suara dilimpahkan ke level kelurahan atau desa," ujar Ramlan Maulana lagi.
Beban kerja yang begitu berat ini masih akan terbebani lagi dengan beban psikologis akibat anggapan masyarakat.
Ya, memang selama ini petugas KPPS sering dituding tidak netral oleh masyarakat sehingga ini menimbulkan beban tersendiri.
Lalu, bagaimana dengan honor para petugas KPPS ini?
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02.2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu, upah untuk Ketua KPPS adalah Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.
Baca Juga : Takut Stres Setelah Pemilu, Seorang Caleg Datangi Padepokan Anti Galau Buat Mandi Kembang
Benar-benar Pahlawan Pemilu ya para petugas KPPS ini! (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |