Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Sabtu (22/6/2019).
Penetapan Burhan dan Lismawarni lantaran dianggap mengabaikan keselamatan dan keamanan para pekerja.
Selain itu, menurut pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian, masih ada kemungkinan ada tersangka yang lain.
Hal ini berdasarkan pada dugaan polisi terkait adanya atasan Burhan dan Lismawarni, sebab keduanya diketahui memiliki usaha lain di wilayah yang berbeda.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.
Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat.
Kami cek izinnya di beberapa tempat.
Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," terang AKBP Nugroho. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |