Grid.ID - Pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara yang terbakar menewaskan puluhan korban.
Para pekerja terjebak lantaran terkunci di dalam pabrik korek api yang terbakar, sehingga tidak dapat meloloskan diri dari lahapan si jago merah.
Terkuncinya puluhan pekerja di dalam pabrik korek api sehingga tewas itu lantaran sengaja digembok oleh sang pemilik.
Akibat insiden yang menewaskan puluhan pekerja dan 4 anak-anak, pemilik pabrik resmi dijadikan tersangka.
Tak hanya si pemilik, SPV juga dijadikan tersangka kasus kebakaran pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara.
Sebelumnya dikabarkan Kompas.com, sebuah pabrik korek api gas alias mancis ludes terbakar pada Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Puluhan Tewas dan Empat Orang Selamat
Menurut Kasubdit Bencana BPBD Langkat, Sugiono mengatakan akibat insiden kebakaran tersebut ada 30 orang meninggal yang terdiri atas 26 orang dewasa dan empat orang anak kecil.
"Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30 di mana 27 dewasa dan tiga anak-anak.
Untuk korban hidup ada empat orang," jelas Kapolsek Binjai AKP B Naibaho.
Anak-anak yang menjadi korban ini diketahui sedang mengunjungi orang tuanya yang bekerja di pabrik tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan kalau pintu pabrik tersebut di gembok dan jendela di tempat tersebut bahkan diteralis besi.
Hal itu lantaran pabrik tersebut diduga ilegal dan sang pemilik berusaha menghindari pajak retribusi usaha.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Puluhan Tewas dan Empat Orang Selamat
Hanya ada empat perempuan, korban selamat dalam insiden tersebut yang kebetulan sedang keluar mencari makan siang.
Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Medan, terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan bersalah dalam insiden kebakaran pabrik mancis.
Kedua tersangka dalam kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumut tersebut adalah pemilik pabrik bernama Burhan dan Manajer atau SPV pabrik bernama Lismawarni (43).
"Burhan dan Lismawarni, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.
Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Sabtu (22/6/2019).
Penetapan Burhan dan Lismawarni lantaran dianggap mengabaikan keselamatan dan keamanan para pekerja.
Selain itu, menurut pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian, masih ada kemungkinan ada tersangka yang lain.
Hal ini berdasarkan pada dugaan polisi terkait adanya atasan Burhan dan Lismawarni, sebab keduanya diketahui memiliki usaha lain di wilayah yang berbeda.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.
Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat.
Kami cek izinnya di beberapa tempat.
Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," terang AKBP Nugroho. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |