"Dan itu kan sudah berjalan 9 hari. Kemudian dari pelaporan itu sampai sekarang belum ada. Nah biar proses hukum yang berjalan," tambahnya lagi.
Rivalino pun mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
"Saya serahkan ke kuasa hukum saya dan nanti kita tunggu kelanjutannya seperti apa dari pihak kepolisian," ujar Rivelino.
Baca Juga: Gara-gara Menginjak Foto, Lucinta Luna Dilaporkan ke Polisi
Dengan adanya laporan tersebut maka Lucinta Luna dapat dikenakan Pasal 317 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun." seperti yang dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com
Ancaman pidana yang bisa menjerat Lucinta Luna itu juga disampaikan oleh kuasa hukum Rivellino Wardhana, seperti yang tampak pada tayangan YouTube STARPRO Indonesia, pada (26/7/2019).
"Hampir sekitar 5 tahun, dan perlu disampaikan bahwa tindakan ini bukan masuk ruangnya dewan pers, tetapi merupakan kegiatan program penyiaran di luar itu," terang Muanas Alaidid, Kuasa Hukum Rivellino Wardhana.
Muanas juga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
"Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tidak hanya karena klien kami merasa dirugikan tetapi juga memberikan edukasi kepada publik," pungkasnya. (*)
Source | : | YouTube,Grid.id,hukumonline.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |