Grid.ID - Usai menjadi bintang tamu di salah satu channel YouTube, Lucinta Luna kini dilaporkan ke polisi oleh Rivelino Wardhana.
Rivelino Wardhana melaporkan Lucinta Luna ke polisi lantaran merasa tak terima fotonya diinjak.
Pasalnya, dalam tayangan YouTube tersebut, Lucinta Luna menginjak foto Rivelino Wardhana, sehingga ia kini terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pasca Melapor soal Pencemaran Nama Baik, Rivelino Wardhana Sebut Lucinta Luna Tak Ada Itikad Baik
Meski tengah dihadapkan dengan kasus pidana, Luna (panggilan Lucinta Luna) tampak menanggapi dengan santai.
Seperti yang diketahui, Luna mengaku belum tahu menahu soal adanya laporan dari pria yang sempat digosipkan sebagai mantan pacarnya itu.
Saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean pada (22/7/2019), Lucinta Luna mengaku belum menerima laporan secara resmi dari pihak berwajib.
Baca Juga: Dilaporkan Mantan Kekasihnya atas Pencemaran Nama Baik, Lucinta Luna Tanggapi dengan Santai
"Oh, aku sih belum tahu ya ada laporan kayak gitu dari lawyer aku, manajer aku juga nggak tahu.
Ya secara resmi Lucinta Luna belum terima laporan itu.
Belum tahu apa-apa dari lawyer, dari manajer pun juga belum ada update," ujar Lucinta Luna, pada Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Saling Sindir di Medsos, Ruri Repvblik Akhirnya Beri Tanggapan Soal Tuduhan dari Lucinta Luna
Pasalnya, pihak Riveliuno Wardhana telah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, pada tanggal 18/7/2019.
Rivelino merasa terhina lantaran Lucinta Luna membuang dan menginjak fotonya pada program Bisik-bisik Tetangga di kanal YouTube MOP Channel.
Melansir dari kanal YouTube Dunia Tv yang mengunggah video tayangan YouTube MOP pada Sabtu (27/7/2019), awalnya Lucinta mengomentari foto mantan-mantannya.
Termasuk foto Rivelino Wardhana yang tak diakui Lucinta Luna sebagai mantan pacar.
"Dia bukan siapa-siapa, dia pada saat itu ngaku-ngaku, 'Lun bantuin gue dong Lun' dia kan baru pulang dari Jerman ya udah gitu, jadi dia bukan Dilan gue, Dilan gue ada di Malaysia. Dia nggak ada artinya," ucap Lucinta Luna.
Saat disodori foto Rivelino Wardhana, seketika Lucinta Luna langsung membuangnya ke lantai dan menginjaknya.
Baca Juga: Laporkan Lucinta Luna ke Polisi, Rivelino Wardhana Jelaskan Soal Kabar Hubungan Spesial
Lantaran video tersebut, Lucinta Luna kini tengah dihadapkan dengan masalah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, laporan Rivelino dilakukan lantaran tak ada itikad baik dari pihak Lucinta Luna.
"Sebelumnya kan saya sempat bilang ke teman-teman, menunggu itikad baiknya dia karena video itu kan di-publish tanggal 10, saya lihat tanggal 13, dan saya lapor tanggal 15," ungkap pria yang diisukan sebagai mantan kekasih Lucinta Luna.
Baca Juga: Injak Foto Rivelino Wardhana, Lucinta Luna Terancam Masuk Penjara!
"Dan itu kan sudah berjalan 9 hari. Kemudian dari pelaporan itu sampai sekarang belum ada. Nah biar proses hukum yang berjalan," tambahnya lagi.
Rivalino pun mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
"Saya serahkan ke kuasa hukum saya dan nanti kita tunggu kelanjutannya seperti apa dari pihak kepolisian," ujar Rivelino.
Baca Juga: Gara-gara Menginjak Foto, Lucinta Luna Dilaporkan ke Polisi
Dengan adanya laporan tersebut maka Lucinta Luna dapat dikenakan Pasal 317 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun." seperti yang dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com
Ancaman pidana yang bisa menjerat Lucinta Luna itu juga disampaikan oleh kuasa hukum Rivellino Wardhana, seperti yang tampak pada tayangan YouTube STARPRO Indonesia, pada (26/7/2019).
"Hampir sekitar 5 tahun, dan perlu disampaikan bahwa tindakan ini bukan masuk ruangnya dewan pers, tetapi merupakan kegiatan program penyiaran di luar itu," terang Muanas Alaidid, Kuasa Hukum Rivellino Wardhana.
Muanas juga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
"Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tidak hanya karena klien kami merasa dirugikan tetapi juga memberikan edukasi kepada publik," pungkasnya. (*)
Source | : | YouTube,Grid.id,hukumonline.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |