a. bahwa terdakwa dalam persidangan bersifat sopan, berterus terang, dan tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
b. bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran telah menyerahkan diri guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
c. bahwa terdakwa sadar dan menyesal atas perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada ibu dan keluarga korban, meski ibu dan keluarga korban belum dapat menerima permohonan maaf terdakwa;, dan
d. bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin," ucap kuasa hukum Prada DP.
Usai pembacaan 4 alasan dalam nota pembelaan tersebut, Prada DP memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapat keringanan hukuman.
"Saya tidak pernah sekalipun mengatakan bahwasanya saya ingin membunuh Vera Oktaria," ungkap Prada DP.
Prada DP kembali mengatakan hal tersebut lantaran mengaku tidak tahu dan bingung selama persidangan berlangsung.
"Ijin Yang Mulia, soalnya saya pada saat itu nggak tahu, saya bingung yang Mulia," imbuh Prada DP.
Berderai air mata, Prada DP memohon agar mendapat keringanan hukuman.
"Mohon agar dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya Yang Mulia," ucap Prada DP sembari berurai air mata.
Prada DP lantas kembali ke tempat duduknya dan sidang lanjutan akan dilakukan pada Kamis (5/9/2019) dengan agenda mendengar tanggapan dari Oditur (Replik).
Terdakwa Prada DP lantas kembali digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Detamasen Polisi Militer (Denpom) I Sriwijaya.
Saat meninggalkan ruang persidangan, Prada DP dihadang Ibunda Vera Oktaria yang tampak ngamuk.
"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini, ibunda Vera Oktaria saat Prada DP digiring ke mobil tahanan. (*)
Source | : | YouTube,kompas,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |