Grid.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP masih terus bergulir di pengadilan Militer I-04 Palembang.
Agenda yang baru saja dilalui adalah pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum Prada DP.
Berdasarkan nota pembelaan yang dibacakan, Prada DP memiliki 4 alasan untuk dirinya memohon keringanan hukuman pada hakim ketua.
Seperti di lansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, pembunuhan yang dilakukan Prada DP sekitar bulan Mei 2019 lalu.
Prada DP melakukan aksi kejinya di sebuah penginapan yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, Prada DP juga diketahui sebagai siswa Sartaif kabur dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) di Rindam II/ Baturaja.
Usai membunuh dan memutilasi Vera Oktaria, Prada DP kabur dan baru tertangkap di Kabupaten Serang, Banten sekitar akhir bulan Juni 2019.
Prada DP lantas digiring kembali ke Palembang untuk dimintai pertanggungjawaban.
Usai menjalani serangkaian persidangan, Prada DP dituntut hukuman pejara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata Oditur Mayor CHK D Butar-butar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) lalu.
Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.
Meskipun terisak tangis, Prada DP terlihat menerima tuntutan yang dibacakan Oditur Butar-butar.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP sambil terisak tangis.
Namun, pada sidang berikutnya, Prada DP mengajukan permohonan keringanan hukuman seolah tak terima dengan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Melansir dari laman Kompas.com, sidang yang baru saja dilalui Prada DP yaitu tentang pembacaan nota pembelaan.
Terdapat empat hal yang termuat dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Prada DP.
Melansir dari tayangan YouTube Tribun Sumsel, berikut keempat hal yang termuat dalam nota pembelaan, pada Kamis (29/8/2019) lalu.
"Izinkanlah kami, kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat dalam memberikan putusannya. Kiranya dapat mempertimbangkan hal-hal dalam diri terdakwa sebagai berikut.
a. bahwa terdakwa dalam persidangan bersifat sopan, berterus terang, dan tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
b. bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran telah menyerahkan diri guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
c. bahwa terdakwa sadar dan menyesal atas perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada ibu dan keluarga korban, meski ibu dan keluarga korban belum dapat menerima permohonan maaf terdakwa;, dan
d. bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin," ucap kuasa hukum Prada DP.
Usai pembacaan 4 alasan dalam nota pembelaan tersebut, Prada DP memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapat keringanan hukuman.
"Saya tidak pernah sekalipun mengatakan bahwasanya saya ingin membunuh Vera Oktaria," ungkap Prada DP.
Prada DP kembali mengatakan hal tersebut lantaran mengaku tidak tahu dan bingung selama persidangan berlangsung.
"Ijin Yang Mulia, soalnya saya pada saat itu nggak tahu, saya bingung yang Mulia," imbuh Prada DP.
Berderai air mata, Prada DP memohon agar mendapat keringanan hukuman.
"Mohon agar dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya Yang Mulia," ucap Prada DP sembari berurai air mata.
Prada DP lantas kembali ke tempat duduknya dan sidang lanjutan akan dilakukan pada Kamis (5/9/2019) dengan agenda mendengar tanggapan dari Oditur (Replik).
Terdakwa Prada DP lantas kembali digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Detamasen Polisi Militer (Denpom) I Sriwijaya.
Saat meninggalkan ruang persidangan, Prada DP dihadang Ibunda Vera Oktaria yang tampak ngamuk.
"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini, ibunda Vera Oktaria saat Prada DP digiring ke mobil tahanan. (*)
Source | : | YouTube,kompas,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |