Menurut keterangan yang dismpaikan, tersasngak mengaku telah melakukan tindak sodomi pada korban puluhan kali.
"Diperkirakan lebih dari 20 kali dalam rentang waktu tersebut," sambungnya.
Akhirnya kini oknum guru hoorer itu telah diamankan ke kantor polsek setempat atas kasus pencabulan.
Menurut keterangan tindak asusila ini terungkap saat kakak korban curiga dengan isi pesan percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku.
Saat ditanya, korban pun akhirnya mengakuj dan menceritakan perbuatan gurunya itu.
Kemudian, tersangka dilaporkan ke polsek setempat dan diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka kini dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu tindakan serupa juga sempat terjadi di Sambas, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, menyampaikan pihaknya telah mengamankan seorang guru, yang juga melakukan perbuatan cabul kepada muridnya, kutip Grid.ID dari Tribun Sambas.
Dari hasil pemeriksaan diduga terlapor RL mencabuli muridnya di SMA Swasta di Pemangkat.
"TKP-nya di ruang UKS (unit kesehatan sekolah-Red). Watu kejadiannya sekira bulan Agustus 2019 jam 11.00 Wib," tutur Prayitno.
(*)
Bakal Bertemu dengan Ria Ricis, Pelaku Pemerasan dengan Ancaman Menyebarkan Foto Seksi Ingin Minta Maaf Langsung kepada sang Mantan Majikan
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |