Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah menahan guru yang juga mantan petinju itu.
Berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), statusnya sebagai guru PNS dapat dihentikan sementara.
Hal ini dikarenakan PR ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pidana.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 88 UU ASN, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Untuk pengaktifan kembali status PNS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kini PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.
Untuk pengaktifan kembali PR sebagai guru PNS, Nafiul Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |