Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang guru SMP di Banyuwangi baru-baru ini membuat heboh publik.
Pasalnya guru berinisial PR ini mengamuk dan membuat kerusakan sejumlah fasilitas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Akibat ulah guru berstatus ASN itu, kantor Disdukcapil di Banyuwangi sempat diberhentikan untuk sementara.
Mengutip dari Tribun Banyuwangi pada Minggu (21/6/2020), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda mengklarifikasi kejadian tersebut.
Menurut penyampaian Nafiul Huda, kasus tersebut telah diserahkan oleh pihak kepolisian.
Kini PR dikabarkan akan diberhentikan sementara waktu dari statusnya sebagai PNS.
"Diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," jelasnya.
"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah menahan guru yang juga mantan petinju itu.
Berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), statusnya sebagai guru PNS dapat dihentikan sementara.
Hal ini dikarenakan PR ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pidana.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 88 UU ASN, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Untuk pengaktifan kembali status PNS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kini PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.
Untuk pengaktifan kembali PR sebagai guru PNS, Nafiul Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.
Mengutip dari Kompas, kronologi PR mengamuk di kantor Dispendukcapil telah terjadi pada hari Selasa (16/6/2020) lalu.
Di kantor Dispendukcapil, PR disebutkan telah mengamuk lantaran proses ganti nama e-KTP belum diproses.
Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki dasar kuat untuk mengganti nama di KTP Elektroniknya.
Selain itu, persyaratan yang diminta pihak Dispendukcapil pun belum dipenuhi, sehingga pihaknya menunda permintaan PR.
Dengan demikian Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, membenarkan bahwa PR telah merusak sejumlah fasilitas kantor.
Baca Juga: Lee Sachi Ungkap Kesalahan Fatal yang Diperbuatnya Hingga Okan Kornelius Gugat Cerai
"Saya tidak tahu pasti pas kejadian mengamuknya. Yang jelas dia membanting kursi dan membanting pot bunga."
"Saat itu masih ada pelayanan. Sempat beberapa orang yang mengurus kependudukan melihat aksi itu," ujarnya.
Atas amukan PR, satu buah komputer dan fasilitas di kantor Dispendukcapil disebutkan rusak parah.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |