Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau kesehatan biasanya menerapkan sistem sif bagi karyawannya, misalnya saja rumah sakit.
Pekerja perempuan yang menjalani sif malam berhak memperoleh layanan antar jemput, jaminan keamanan kerja, hingga makanan dan minuman bergizi saat bekerja.
Sedangkan, menurut Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan sif malam untuk ibu hamil harus dibatasi hingga maksimal jam 11 malam. Ibu hamil juga dilarang bekerja malam apabila kondisi ini dapat menganggu kesehatan dan kandungannya.
3. Hak menyusui
Setelah melahirkan, seorang ibu bekerja masih memiliki kewajiban untuk menyusui sang buah hati. Hal inilah yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas laktasi bagi ibu menyusui, diantaranya dengan menyediakan kulkas maupun fasilitas pendukung lainnya.
Baca Juga: Kembali Diundur, Film Tenet Garapan Christopher Nolan Batal Tayang Juli 2020
Selain ruangan menyusui, pasal 83 pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan waktu khusus bagi para ibu untuk menampung ASI maupun menyusui ketika jam kerja berlangsung.
4. Remote working bagi ibu bekerja
Bagi ibu bekerja, seringkali muncul keinginan untuk mengasuh anak sekaligus bekerja dari rumah (remote working). Selain menjadi momen berharga, bekerja dari rumah juga dapat menjaga kesehatan diri dan mental, terutama saat pandemi ini.
Remote working sendiri telah diatur oleh ILO, dimana seluruh pekerja, termasuk perempuan berhak untuk mengajukan remote working dalam satu bulan. Oleh sebab itu, angan-angan untuk bekerja fleksibel sesungguhnya bisa direalisasikan.
Hak-hak pekerja perempuan dan penerapannya dalam perusahaan merupakan salah satu bagian dari aksi nyata tentang pentingnya kesetaraan perempuan di dunia kerja. Sehingga, perempuan dapat terus produktif di tempat kerja sekaligus tak melupakan kewajibannya terhadap keluarga.
Baca Juga: Indonesia Disebut Bisa Jadi Hotspot Virus Corona Dunia Oleh Media Asing, Ini Tanggapan Epidemiolog!
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |