"Komunikasi tadi pagi aja sih disampaikan, bahwa beliau tidak bisa hadir untuk mengikuti pemeriksaan," imbuhnya.
Namun dipastikan Ayu Thalia akan hadir ke Polres Metro Jakarta Utara minggu depan.
"Jadi sementara ditunda, sampai minggu depan," kata Fredy Limantara.
"Di minggu depan, pagi ini jam 10-an saya antarkan surat resminya ke penyidik," pungkas Fredi Limantara.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean dengan pelapor Ayu Thalia.
Kasus tersebut dihentikan oleh polisi sejak Desember 2021.
Ayu Thalia kini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |