Mengutip dari Kompas.com, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku membanting anak kandungnya sebanyak 2 kali.
"Si bapak merasa kesal sehingga membanting anak ini sebanyak dua kali," kata Fathir yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).
Kejadian tersebut bahkan disaksikan langsung oleh ibu korban.
Fathir mengatakan, ibu korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah diketahui sempat mencoba menghalangi F, namun upayanya sia-sia.
"Saat kejadian disaksikan juga oleh ibunya dan sempat mencoba menghalangi," kata Fathir.
"Tetapi karena si bapaknya ini emosi, sehingga tidak mampu menghalangi perbuatan si bapak," imbuhnya.
Setelah dibanting, korban yang sempat mengalami sesak napas pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Nahas, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, polisi hingga saat ini masih mendalami terkait informasi dugaan pelaku yang sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya tersebut.
Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan dan akan segera dibawa ke Polrestabes Medan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dipenjara 9 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |