Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang bocah perempuan di Deli Serdang, Sumatra Utara menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri.
Akibat perbuatan sang ayah, bocah yang belum genap berusia 3 tahun itu pun meninggal dunia.
Seorang ayah berinisial F (31) tega membanting putri kandungnya sendiri yang berinisial R hingga meninggal dunia.
Mirisnya, F tega membanting anak pertamanya tersebut hanya karena merasa kesal.
Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi di rumah mereka di Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (28/4/2022) malam.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa lantas mengungkapkan motif dari kejadian pembunuhan tersebut.
Melansir dari Tribun-Medan.com, Fathir menjelaskan kejadian itu terjadi lantaran sang ayah merasa kesal terhadap anak pertamanya itu.
Pelaku kesal karena putrinya muntah-muntah tengah malam yang membuat tidurnya terganggu.
"Yang bersangkutan merasa kesal, karena anak kandungnya ini mengganggu tidurnya tengah malam. Korban muntah-muntah," kata Fathir yang dikutip Grid.ID dari Tribun Medan, Sabtu (30/4/2022).
Karena merasa kesal, pelaku langsung menggendong anaknya dan membantingnya.
Mengutip dari Kompas.com, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku membanting anak kandungnya sebanyak 2 kali.
"Si bapak merasa kesal sehingga membanting anak ini sebanyak dua kali," kata Fathir yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).
Kejadian tersebut bahkan disaksikan langsung oleh ibu korban.
Fathir mengatakan, ibu korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah diketahui sempat mencoba menghalangi F, namun upayanya sia-sia.
"Saat kejadian disaksikan juga oleh ibunya dan sempat mencoba menghalangi," kata Fathir.
"Tetapi karena si bapaknya ini emosi, sehingga tidak mampu menghalangi perbuatan si bapak," imbuhnya.
Setelah dibanting, korban yang sempat mengalami sesak napas pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Nahas, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, polisi hingga saat ini masih mendalami terkait informasi dugaan pelaku yang sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya tersebut.
Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan dan akan segera dibawa ke Polrestabes Medan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dipenjara 9 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |