Usai mendapatkan yang diinginkan, pelaku lantas menjual hasil rampasan dan truknya kepada seseorang di Probolinggo dengan harga Rp 70 juta.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, korban dan pelaku sebenarnya sudah lama kenal.
"Saat masih perjalanan naik kapal, pelaku sempat berpikir keras karena butuh sejumlah uang untuk memperbaiki rumahnya yang belum selesai," kata Andi Sinjaya saat pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan itu, Jumat (17/6/2022).
Namun di tengah perjalanan, truk yang dinaiki korban dan pelaku sempat berhenti.
Disitulah, kemudian korban meminta tiga temannya melanjutkan perjalanan.
"Saat berhenti itulah, pelaku melihat sebuah tali dan menyembunyikannya. "
"Dan ternyata saat berada di dalam truk, pelaku menunggu korban lengah lalu menjeratnya dengan tali sampai meninggal," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian ditambahkan dari Antaranews.com, tindak pembunuhan yang dilakukan M Rijal pada rekannya terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman, apakah aksi pelaku sudah direncanakan sebelumnya atau tidak," pungkas Andi Sinjaya.
(*)
Source | : | ANTARA News,SURYA.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |