Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tindak kriminal yang dilakukan pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sungguh mengejutkan.
Tak hanya tega, sosok M Rijal (24) ini, nekat menghabisi temannya hanya karena butuh uang.
Demi membangun rumah impian, M Rijal justru mengelabui rekannya sendiri.
Pelaku atau M Rijal mulanya menumpang truk korban Samsul Hadi dari Banyuwangi menuju Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk, akhirnya memberi tumpangan pada M Rijal lataran merasa sudah cukup dekat.
Berhasil mengelabui korban, M Rijal yang berhasil mendapat tumpangan justru berlaku keji.
Ia nekat menghabisi Samsul Hadi dengan seutas tali dan melempar jenazah korban ke pinggir jalan di Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan.
Dikutip dari Surya.co.id, Minggu (19/6/2022), kasus pembunuhan sopir truk bernama Samsul Hadi telah diungkap jajaran Polres Situbondo.
Pelaku yang diamankan pihak berwajib mengaku nekat melakukan hal keji itu karena butuh uang untuk membangun rumah.
Alhasil, pelaku nekat membunuh rekannya dan melarikan truk milik korban yang membawa muatan 21 ton jagung.
Usai mendapatkan yang diinginkan, pelaku lantas menjual hasil rampasan dan truknya kepada seseorang di Probolinggo dengan harga Rp 70 juta.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, korban dan pelaku sebenarnya sudah lama kenal.
"Saat masih perjalanan naik kapal, pelaku sempat berpikir keras karena butuh sejumlah uang untuk memperbaiki rumahnya yang belum selesai," kata Andi Sinjaya saat pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan itu, Jumat (17/6/2022).
Namun di tengah perjalanan, truk yang dinaiki korban dan pelaku sempat berhenti.
Disitulah, kemudian korban meminta tiga temannya melanjutkan perjalanan.
"Saat berhenti itulah, pelaku melihat sebuah tali dan menyembunyikannya. "
"Dan ternyata saat berada di dalam truk, pelaku menunggu korban lengah lalu menjeratnya dengan tali sampai meninggal," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian ditambahkan dari Antaranews.com, tindak pembunuhan yang dilakukan M Rijal pada rekannya terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman, apakah aksi pelaku sudah direncanakan sebelumnya atau tidak," pungkas Andi Sinjaya.
(*)
Source | : | ANTARA News,SURYA.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |