Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.
Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.
"Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun," pungkasnya.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS sesuai dengan golongan.
- PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
- PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;
- PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;
- PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Source | : | TribunBanten.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |