Rumus menghitung zakat fitrah Tata cara penghitungan zakat fitrah disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3).
Cara menghitung zakat fitrah beras adalah, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.
Sementara itu, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang.
Cara menghitung zakat fitrah dengan uang adalah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Baca Juga: Niat, Syarat, dan Ketentuan Zakat Fitrah, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Batas Waktu Menunaikannya
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan demikian, besaran uang yang harus dikeluarkan tergantung pada harga beras di masing-masing daerah.
Berdasarkan SK Ketua Baznaz No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga, cara menghitung zakat fitrah yang digunakan adalah dengan mengalikan jumlah orang dalam keluarga tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |