Grid.ID - Sudah mendekati akhir ramadan, penting mengetahui cara menghitung zakat fitrah.
Mungkin masih banyak yang bingung dengan cara menghitung zakat fitrah, apalagi bila dilakukan sekaligus satu keluarga.
Perlu diketahui kalau cara menghitung zakat fitrah harus sesuai dengan ketentuan.
Melansir Serambinews.com, Menurut ulama fiqh, zakat fitrah diartikan, kadar tertentu dari makanan pokok yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam pada malam Idul Fitri.
Setiap umat Islam wajib mengeluarkan sebagian dari makanan pokok setelah mengerjakan ibadah puasa Ramadhan setiap tahunnya.
Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
“Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebaikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disi Tuhannya...” (QS. Al-Baqarah: 276).
Sementara itu, Rumus menghitung zakat fitrah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Baca Juga: Jangan sampai Lupa, Inilah Bacaan Niat Membayar Zakat untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
Aturan itu menjelaskan mengenai cara menghitung zakat fitrah beras dan cara menghitung zakat fitrah dengan uang.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.
Rumus menghitung zakat fitrah Tata cara penghitungan zakat fitrah disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3).
Cara menghitung zakat fitrah beras adalah, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.
Sementara itu, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang.
Cara menghitung zakat fitrah dengan uang adalah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Baca Juga: Niat, Syarat, dan Ketentuan Zakat Fitrah, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Batas Waktu Menunaikannya
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dengan demikian, besaran uang yang harus dikeluarkan tergantung pada harga beras di masing-masing daerah.
Berdasarkan SK Ketua Baznaz No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga, cara menghitung zakat fitrah yang digunakan adalah dengan mengalikan jumlah orang dalam keluarga tersebut.
Jadi misalnya satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka total zakat fitrah yang dibayarkan sejumlah Rp180.000.
Syarat zakat fitrah
Setelah mengetahui rumus menghitung zakat fitrah, sebaiknya pahami juga persyaratan menunaikan zakat fitrah agar ibadah wajib ini mejadi sah.
Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 dijelaskan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2023, Inilah Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Lengkapnya
Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Adapun syarat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Beragama Islam;
Hidup pada saat bulan Ramadhan;
Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.
Itu dia tata cara perhitungan zakat fitrah dalam satu keluarga.
Semoga informasi di atas membantu, ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |