“Iya benar, pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati,” tutur Ronald.
Pelaku saat ini telah diamankan di rutan Polsek Perdagangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |