Korban yang menolak membuat pelaku mencekik hingga mengikat tangan dan kaki korban.
"Karena korban memberontak dan teriak, maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," ungkap Wira.
Pelaku yang melihat korban sudah terkulai lemas langsung menggagahinya.
Lebih lanjut, dilansir dari Tribunnews Depok, pelaku sempat kabur ke Pekalongan.
Namun sebelum itu, pelaku terlebih dahulu menghubungi ibunya.
"Sebelum kabur, pelaku sempat ngechat WA (WhatsApp) ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah, diketahui korban sudah meninggal," terang Wira.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Pekalongan pada Jumat (19/1/2024).
"Untuk soal kabur ke mana ini, ke rumah neneknya," jelasnya.
Atas perbuatan keji yang telah dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsDepok.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |