Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang mahasiswi di Depok menjadi korban pembunuhan keji oleh kekasihnya.
Dilansir dari Kompas.com, korban diketahui berinisial KRA (21).
KRA ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakan yang berlokasi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024).
Kronologi tewasnya KRA diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Dikatakan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak empat bulan lalu.
"Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu," ucap Wira.
Pada awalnya pelaku mengirim pesan guna mengajak korban bertemu dan minum kopi bersama.
"Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku," ujar Wira.
Saat itu diketahui pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya.
Kemudian pelaku meminta korban untuk masuk ke kamar mandi dan menarik tangan pelaku ke kamar tidur.
Baca Juga: Innalillahi, Siswi SMK di Medan Meninggal Dunia Usai Dirudapaksa hingga Dicekoki Miras
Korban yang menolak membuat pelaku mencekik hingga mengikat tangan dan kaki korban.
"Karena korban memberontak dan teriak, maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," ungkap Wira.
Pelaku yang melihat korban sudah terkulai lemas langsung menggagahinya.
Lebih lanjut, dilansir dari Tribunnews Depok, pelaku sempat kabur ke Pekalongan.
Namun sebelum itu, pelaku terlebih dahulu menghubungi ibunya.
"Sebelum kabur, pelaku sempat ngechat WA (WhatsApp) ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah, diketahui korban sudah meninggal," terang Wira.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Pekalongan pada Jumat (19/1/2024).
"Untuk soal kabur ke mana ini, ke rumah neneknya," jelasnya.
Atas perbuatan keji yang telah dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsDepok.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |