Pendamping itu bisa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang lain sesuai permintaan pemilih difabel yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
KPU Libatkan Penyandang Netra untuk Melipat Surat Suara
Selain itu, KPU juga mengikutsertakan penyandang netra untuk membantu melakukan sortir dan melipat surat suara.
Kegiatan itu dilakukan di KPU Kota Pekalongan yang digelar di Gudang KPU, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Kamis (4/1/2024).
Ya, bukan hanya warga umum, KPU juga melibatkan kalangan difabel untuk menyortir dan melipat suat suara.
Selain memberikan pemasukan ekonomi, keterlibatan warga dari kalangan difabel ini juga sebagai upaya KPU Kota Pekalongan mengakomodir penyandang disabilitas ini.
Baca Juga: Zonasi Kampanye Rapat Umum Dibagi 3, KPU, parpol dan Tim Paslon Sepakati Daerah Masing-masing
Harapannya, kalangan difabel bisa berpartisipasi dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Fasilitas Difabel di TPS
KPU telah menyiapkan fasilitas dan layanan untuk membantu penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TSP) pada Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya dengan memberikan akses yang memudahkan bagi penyandang disabilitas seperti pemilihan lokasi TPS.
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |