"Sebisa mungkin kami mendapatkan data ini (disabilitas) supaya, mungkin, yang menggunakan kruk jangan jauh-jauh amat dari rumahnya, atau kalau bisa TPS-nya tidak diletakkan/dialokasikan di lapangannya berumput tebal dan berbatu," ungkap Betty Epsilon Idroos selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023).
"Untuk disabilitas (fisik), ibu hamil, menyusui, orang tua, itu juga tidak ikut antrean. Kalau mereka masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tentu akan kita persilakan terlebih dahulu," jelas Betty.
KPU mengeklaim bahwa para pemilih disabilitas ini akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara.
Hal ini mencakup lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
Bagi pemilih tuna netra nantinya akan diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara.
Baca Juga: KPU Ajak Dubes Saksikan Pemilu 2024 Lewat Indonesia's Election Visit Program
"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty Epsilon Idroos.
"Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi di dalam bilik suara," ia menambahkan.
(*)
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |