Angger Dimas mengaku terpukul dengan kekejaman pelaku terhadap mendiang anaknya.
"Ya teman-teman nilai aja ya seperti apa, kalau dari saya sih ya itu kejam," ujarnya.
Angger juga menyebut tindakan paling mengenaskan yang dilakukan oleh pelaku adalah saat anaknya ditendang.
"Saya (melihat) paling mengenaskan pas anak saya ditendang," tandasnya.
Selain peragakan adegan saat menenggelamkan Dante, pelaku juga terungkap sempat mengecek CCTV kolam renang melalui ponselnya.
Adegan penenggelaman Dante di kolam renang pun diperankan menggunakan alat peraga berupa dua boneka.
Satu boneka untuk memerankan mendiang Dante, dan satu lagi untuk memerankan anak dari pelaku yang ikut berenang di kolam renang.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,
dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |