Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Tamara Tyasmara tak kuasa menahan tangis saat rekonstruksi kematian putranya, Dante di kolam renang.
Diketahui rekonstruksi kasus kematian Dante digelar pada Rabu (28/2/2024).
Proses rekonstruksi di Kolam Renang Taman Tirta Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur itu turut dihadiri oleh Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat 115 adegan yang diperagakan oleh tersangka Yudha Arfandi.
Sementara di kolam renang sendiri terdapat sebanyak 102 adegan.
Tamara yang saat itu hadir dalam rekonstruksi pun tak kuasa menahan tangisnya.
Diketahui dirinya juga memerankan 12 adegan dalam rekonstruksi.
Kedua belas adegan itu yakni saat dirinya bertukar pesan dengan Yudha dan saat Tamara membawa Dante menuju rumah Yudha.
"Adegan kelima Tamara mengantar korban anak Raden Andante Khalif Pramudityo ke dalam rumah dan menaruh barang kelengkapan baju renang di dalam tas," ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Bara Libra.
Sementara dilansir dari Tribun Seleb, Angger Dimas yang ikut menyaksikan rekonstruksi kematian sang anak pun mengaku terpukul.
Angger Dimas mengaku terpukul dengan kekejaman pelaku terhadap mendiang anaknya.
"Ya teman-teman nilai aja ya seperti apa, kalau dari saya sih ya itu kejam," ujarnya.
Angger juga menyebut tindakan paling mengenaskan yang dilakukan oleh pelaku adalah saat anaknya ditendang.
"Saya (melihat) paling mengenaskan pas anak saya ditendang," tandasnya.
Selain peragakan adegan saat menenggelamkan Dante, pelaku juga terungkap sempat mengecek CCTV kolam renang melalui ponselnya.
Adegan penenggelaman Dante di kolam renang pun diperankan menggunakan alat peraga berupa dua boneka.
Satu boneka untuk memerankan mendiang Dante, dan satu lagi untuk memerankan anak dari pelaku yang ikut berenang di kolam renang.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,
dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |