Pemberian dana tersebur didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Baca Juga : Semalaman di Penjara, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet: Ibu RS Ini Sangat Kuat
Namun seperti yang telah diberitakan, karena batal berangkat Cile, Ratna Sarumpaet pun diharuskan untuk mengembalikan dana sponsor tersebut
Terkait pengembalian dana, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku baru mendapatkan informasi tersebut.
Insank Nasruddin pun mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Pemprov DKI soal pengembalian dana sponsorship yang diajukan Ratna.
Baca Juga : Semasa Kecil Atiqah Hasiholan Sering Diajak ke Diskotek Tanamur Oleh Ratna Sarumpaet
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Atikah Ishmah W |