Laporan Wartawam Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018).
Ratna Sarumpaet yang sempat menghebohkan Tanah Air dengan pengakuan palsunya tersebut ditangkap saat hendak berangkat ke Cile, Amerika Selatan pada Kamis (4/10/2018).
Keberangkatan Ratna ke Cile bertujuan untuk menghadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018 di kota Santiago, Cile.
Baca Juga : Putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina Ternyata Pernah Mendekam di Penjara Bersama Sang Ibu
Alhasil, ibunda Atiqah Hasiholan itu pun sempat meminta dana sponsor kepada Pemprov DKI Jakarta yang diajukan pada Januari 2018.
Pemprov DKI kemudian mengabulkan proposal Ratna Sarumpaet dan menggelontorkan dana sebanyak Rp 70 juta.
Pemberian dana tersebur didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Baca Juga : Semalaman di Penjara, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet: Ibu RS Ini Sangat Kuat
Namun seperti yang telah diberitakan, karena batal berangkat Cile, Ratna Sarumpaet pun diharuskan untuk mengembalikan dana sponsor tersebut
Terkait pengembalian dana, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku baru mendapatkan informasi tersebut.
Insank Nasruddin pun mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Pemprov DKI soal pengembalian dana sponsorship yang diajukan Ratna.
Baca Juga : Semasa Kecil Atiqah Hasiholan Sering Diajak ke Diskotek Tanamur Oleh Ratna Sarumpaet
"Kami baru dapat informai juga sebagai tim kuasa hukum."
"Belum (dapat surat). Kalo Pemprov menyampaikan itu ya tentunya kami kuasa hukum ini langsung mengetahui hal itu," kata Insank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018).
Menurut Insank, pihak Ratna Sarumpaet bukannya tidak akan mengembalikan dana seperti yang ditetapkan.
Baca Juga : Warga Sekitar Kediaman Sempat Tak Percaya Ratna Sarumpaet Tebar Hoax
Ia menegaskan pihaknya belum mengetahui secara langsung terkait surat permohonan pengembalian dana sponsor yang diminta Pemprov DKI Jakarta.
"Bukan persoalan belum dikembalikan. Kami belum mengetahui secara langsung apakah ada surat dari Pemprov yang akan meminta dana tersebut. Kami belum mengetahui itu," tandas Insank Nasruddin.(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Atikah Ishmah W |