Oleh karenanya wajib memberi jalan, kalau kebetulan bertemu dengan mobil iring-iringan presiden.
Selain mobil iring-iringan presiden, ada juga kendaraan lainnya yang dapat prioritas.
Tertulis dalam pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, total ada 7 kendaraan (mobil termasuk iring-iringan presiden) yang miliki hak utama di jalan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan lain yang masih terkait dengan kendaraan yang dapat prioritas di jalan, tertulis pada Pasal 135 (1).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |