Bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
PINDAH JALUR
Dalam video spion ditabok anggota Paspampres, terdengar kata-kata si pengendara mobil yang ngadu ke presiden.
"Pak Jokowi tolong pak itu pak rombongannya, lewat lewat aja nggak usah ngerusak spion juga kali, Pak," ungkapnya.
Video kejadian di jalan tol yang alami pemilik akun @taufan_gilbert, jadi viral di medsos.
Kejadian diatas dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.
Dijelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/12/2021) di jalan tol Bogor, ketika rombongan Presiden Jokowi hendak pulang ke Istana Bogor dari Jakarta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |