Menurutnya, keberadaan akun ini cukup mengkhawatirkan.
Konten semacam ini termasuk dalam Non-Consensual Intimate Images (NCII).
Jika terbukti pemilik akun bisa dipidana.
"Ini komunitas apa kok sampai muncul ke teman-teman.
Pasti sangat mengkhawatirkan. Ini salah satu pidana juga ya.
Apalagi penjualannya tidak berdasarkan konsensual," tuturnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul, Dugaan Jual Beli Konten Dewasa di Kampus UNS, Kirim Gambar dan Video Dewasa Dapat Uang